0
Home  ›  PPPK

Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Petunjuk teknis atau juknis seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi PPPK JF Guru

Juknis seleksi PPPK 2022 diatur dalam Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022

Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1793/M.SM.01.00/2022

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dilakukan secara bersama oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina JF Guru dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dengan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian jabatan fungsional guru Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional

Kategori Pelamar PPPK Tahun 2022


Dalam Juknis PPPK Tahun 2022 dijelaskan bahwa pelamar yang dapat melamar untuk mengikuti seleksi sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: a) pelamar prioritas dan b) pelamar umum

Kategori Pelamar berdasarkan lampiran Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, yakni Kategori Pelamar 1 Pelamar Prioritas sedangkan Kategori 2 Pelamar Umum dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

a. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Pelamar PPPK Guru tahun 2022


Berdasarkan Juknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
  1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Unduh Juknis Seleksi PPPK JF Guru Instansi Daerah 2022


Untuk mengetahui dan mempelajari regulasi pada pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 silahkan anda pelajari Juknis PPPK Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan berikut ini
  • Juknis Seleksi PPPK 2022 Lihat
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Seleksi PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua
Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS