0
Home  ›  PPPK

Cara Daftar PPPK JF Guru Tahun 2022 di Portal SSCASN BKN

Kemendikbudristek atau Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Cara Daftar Seleksi PPPK JF Guru

Melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, dijelaskan tentang bagaimana cara daftar seleksi atau pelamaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru bagi guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Pada dasarnya regulasi terkait pendaftaran seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini tidak berbeda dengan pendaftaran PPPK tahun sebelumnya, dimana pelamar PPPK guru 2022 bisa melakukan pelamaran seleksi melalui portal nasional resmi BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id. jika sudah memenhi persyaratan yang di entukan Kemdikbud

Dalam Juknis PPPK JF Guru Tahun 2022 dijelaskan bahwa Pelamar PPPK guru dibagi menjadi 2 kategori yaitu kategori prioritas dan kategori pelamar umum

1. Kategori Pelmar Prioritas
  • Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
  • Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
  • Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

2. Kategori Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:
  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Cara Daftar Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022


Untuk mengetahui bagaiman cara melakukan pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 silahkan rekan-rekan perhatikan langkah-langkah berikut ini
  • Langkah pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update
  • Langkah kedua, bagi guru honorer yang belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
  • Selanjutnya silahkan anda unggah foto KTP dan swafoto saat proses pembuatan akun di tahap kedua tadi
  • Langkah keempat, pelamar atau guru honorer yang sudah memiliki akun bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan di portal SSCASN.
  • Langkah selanjutnya, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut: 
  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki. 
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
  • Langkah keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.
  • Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.
  • Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Dokumen-dokumen tersebut yaitu: 
  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil, 
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4
  4. Transkrip nilai asli
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
  • Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas dapat mengunggah dokumen berikut selain syarat dokumen poin kedelapan, yakni: 
  1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitasa yang dialami, 
  2. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai guru bagi penyandang disabilitas.
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Cara Melakukan Pendaftaran Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Post a Comment
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS