Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022
Juknis Pendataan CAPESAN Tahun 2022 - Pusat Asesmen Nasional, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 merupakan prosedur pengelolaan biodata peserta didik yang akan mengikuti Asesmen Nasional, meliputi: import data yang bersumber dari PD Data, sampling data peserta, penerbitan DNS, proses penomoran peserta, penerbitan DNT, dan bentuk rekap atau pelaporan, selain mempelajari Juknis AN Tahun 2022, silahkan anda juga dapat mempelajari POS AN Tahun 2022 agar dapat memberikan kualitas yang optimal
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem pendataan Asesmen Nasional.
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut.
a. Merencanakandan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN.
b. Mengembangkansistem pendataan.
c. Menetapkan jadwal pendataan.
d. Mengkoordinasikanpendataan calon peserta-AN secara nasional.
e. Menjaga kualitas dan validitas data.
f. Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online.
g. Membuat standarisasi kode AN.
h. Menetapkan satuan pendidikan peserta AN.
i. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan.
j. Mengelolahak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan satuan pendidikan.
2. Pengelola Pendataan Asesmen Nasional di Tingkat Nasional
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
- Selanjutnya petugas pengelola data pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag untuk saling berkoordinasi.
- Dinas Pendidikan Provinsi mengelola jenjang pendidkan SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan Pendidikan Kesetaraan.
3. Pengelola Pendataan-AN di Tingkat Kota/Kabupaten
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten menetapkan dan menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
- Selanjutnya petugas pengelola data pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten untuk saling berkoordinasi
4. Petugas Pendataan Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
- Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personelpengelola data AN pada tingkat satuan pendidikan.
- Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
- melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
- mengimpordata peserta didik pada laman pendataan-AN;
- menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan wilayah untuk diverifikasi dan dimutakhirkan; Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, program studi/ kompetensi keahlian/rombel, tingkatan kelas, dan indentitas lainnya.
- menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang telah valid sertadisahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Pengelola pendataan AN tingkat Kota/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya;
- menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ataukantor Cabang Dinas pendidikan wilayah atau Kantor Kemenag Kota/Kabupaten;
- mengeloladata AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Sekolah Penggerak, Organosasi Penggerak, dan SMK Program Keunggulan
- Merupakan sekolah yang ditunjuk terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA,SMK, dan SLB.
- Tingkatan kelas untuk peserta didik terdiri dari kelas rendah/kelas awal.
- Peserta didik pada program ini yang telah mengikuti AN tahun laluakan mengikuti AN kembali pada tahun ini pada tingkatan kelas yang lebih tinggi (tidak dilakukan sampling ulang).
- Apabila jumlah peserta AN tahun lalu tidak memenuhi kuota (30/45), akan ditambah dari jumlah peserta didik dari sekolahnya jika ada penambahan peserta didik baru di tingkat kelas yang sama.
- Peserta didik penambahan, akan dilakukan sampling jika jumlah peserta didik di tingkat kelas yang sama lebih besar dari selisih dengan kuota
Unduh Juknis Pendataan CAPESAN 2022
Untuk mempelajari dan memahami petunjuk teknis dalam pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 silahkan anda dapat membaca Juknis CAPESAN Tahun 2022 pada tautan yang sudah mimin sediakan di bawah ini
- Juknis CAPESAN 2022 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis AN Tahun 2022 ini, semoga denga terbitnya Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2022 ini dapat berjalan dengan lancar